Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2020 06:57 WIB

Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk


					Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Lekok menangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya. Pelaku dicokok pihak berwajib seusai transaks dengan konsumennya.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Sunarji bin Buamar (37) warga Dusun Paras Gempal, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Senin (19/10/2020) malam, pasca mengedarkan Tryhexypenidil.

Ungkap kasus berawal saat petugas yang patroli di Jl. Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, mendapati dua orang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Saat didekati petugas, keduanya langsung ‘ngacir’.

Namun salah satu dari 2 orang tersebut, yakni Khudari, berhasil ditangkap.Saat Khudari digeledah, polisi menemukan satu klip plastik bening dari dalam saku celananya yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ atau pil Tryhexypenidil.

Dari pengkuan Kudhari, polisi mendapati nama Sunarji bin Buamar sebagai pengedar. Tak ingin membuang waktu, petugas lalu melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menciduk pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku Sunarji, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat pil dengan logo Y sebanyak 47 butir, yang digulung layaknya sebatang rokok,” kata Kapolsek Lekok, AKP Miftahul, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, polisi juga menemukan satu 1 bungkus rokok ares yang di dalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berisi 9 butir pil dengan logo DMP, sehingga totalnya 234 butir pil. Lalu ada sebuah dompet berisi uang sebesar Rp2,3 juta, hasil dari bisnis haram tersebut.

“Pelaku terlibat dalam penyalahgunaan obat berbahaya sebagaimana Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tandas Miftahul. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal