Berkat CCTV, Maling HP di Purwodadi Tertangkap

Pasuruan,- Seorang pria bernama Arif Arianto (34) warga Dusun Kandangsari RT 02 RW 03 Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Arif ditangkap pihak berwajib setelah disangkakan mencuri handphone (HP).

Informasi yang dihimpun, Arif mencuri HP di sebuah konter di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/3/2022) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aipda M Daikil Akbar mengatakan, aksi pencurian ini terekam Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di konter tersebut. Rekaman kamera pengintai inilah yang menjadi dasar polisi mengembangkan penyelidikan.

Daikil menjelaskan, dalam melakukaan aksinya pelaku memasuki konter dengan cara merusak plafon dan kunci gembok. Pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku masuk melalui warung dekat konter dengan merusak grendel pintu belakang, lalu merusak plafon konter HP,” kata Kanit Daikil, Sabtu (19/3/2022).

Mengetahui konternya dibobol maling, korban yakni Abdul Yasak, warga Dusun Kebon Jati RT 01 RW 05, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi langsung melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.

Tak berlangsung lama, berbekal dari rekaman CCTV, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Dari CCTV itu kami berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa satu buah sarung, sepasang sandal satu karung plastik warna putih, dan tiga HP,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Baca Juga  Susu Kaleng Kadaluwarsa Beredar Jelang Lebaran, ini Langkah Polisi

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …