Kuasai Tanah Negara, Pengusaha Bengkel Ditahan Kejaksaan

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Mohamad Romli, Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/2/2022). Dia ditahan karena kuasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri.

Dijelaskannya, tersangka menempati tanah tersebut perkiraan mulai tahun 2014 sampai saat ini tanpa izin melalui prosedur menempati tanah negara. Tanah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya yaitu bengkel dan lain-lain.

“Perkiraan mulai tahun 2014 sampai sekarang. Itu perkiraan, karena masih diaudit. Tanah negara tersebut milik aset Desa Warungdowo dan PT KAI Daop 9 Jember,” kata Ramdhanu.

Penyidikan penyerobotan lahan milik desa ini, menurut Randhanu, sudah dilakukan sejak akhir 2021. “Saat ini kami sedang menghitung kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Mohamad Romli yang keluar menggunakan rompi warna orange dari Kantor Kejari, menyindir petugas dengan mengucapkan terima kasih kepada anggota Jaksa.

Romli menuding, bahwa penangkapan dirinya seperti setingan sandiwara cinta, yang diskenario sedemikian rupa.

“Kepemilikan atas nama saya sebenarnya. Ini top luar biasa kejasaan hebat,” nyinyir Romli sambil jalan menuju mobil tahanan.

Romli menambahkan, akan mengajukan pra-peradilan untuk mencari keadilan yang sebenarnya. “Saya akan mengupayakan pra-peradilan,” tutupnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Waspada! 56 Warga Lumajang Digigit Hewan Berpotensi Tularkan Rabies

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …