Berkas Tak Lengkap, PA Kraksaan Tolak Permohonan Poligami

KRAKSAAN,- Pengajuan izin poligami yang sempat diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, November lalu akhirnya dicabut. Pemohon mencabut pengajuannya sebelum sidang putusan dimulai oleh hakim PA setempat karena kekurangan berkas.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, perkara tersebut dicabut sendiri oleh pemohon lantaran berkas persyaratannya tidak lengkap. Namun, PA tidak bisa menyebutkan siapa pemohon poligami tersebut.

“Pemohon ini sadar, kalau diteruskan pasti akan ditolak oleh hakim karena berkasnya tidak lengkap. Jadi percuma meski permohonannya diteruskan ya ujung-ujungnya bakalan jelas akan ditolak oleh hakimnya nanti,” kata Syafiuddin, Minggu (12/12/2021).

Sejatinya, lanjut Syafiuddin, pengajuan izin poligami bagus ditempuh oleh lelaki yang ingin memiliki lebih dari seorang istri. Sebab dengan adanya izin poligami, legalitas pernikahannya akan diakui oleh negara dengan catatan semua persyaratannya harus lengkap.

“Untuk mendapatkan izin poligami, pemohon itu harus menyertakan beberapa berkas sebagai persyaratan. Selain buku nikah dengan istri pertama, juga menyertakan surat pernyataan siap dimadu untuk istri yang akan dipoligami dan istri yang akan dinikahinya,” ujarnya.

Selain itu, sambung Syafiuddin, pemohon juga harus menyertakan berkas catatan kekayaannya dan penghasilan harian dan bulanannya. Sebab hal ini akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkaranya.

“Penghasilan harus diketahui dan ditandatangani oleh kades dan camat tempat tinggalnya. Karena dari penghasilan ini nantinya dapat disimpulkan, apakah pemohon ini sanggup untuk menafkahi istri-istrinya jika berpoligami, seperti itu,” ujar Syarifuddin.

Lebih dari itu, menurut Syafiuddin, semua berkas persyaratan dalam perkara izin poligami ini harus bermaterai. Agar berkas yang diajukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. “Kalau tidak ada materai, itu nanti hanya menjadi lampiran saja,” katanya. (*)

Baca Juga  Tahun Depan, Pemkab Anggarkan Rp110 M untuk Perbaikan Jalan Probolinggo Timur

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Sempat Mandek, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Bakal Dilanjutkan

Probolinggo,- Pembangunan gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang sempat mandek pada tahun 2023 lalu, akan kembali …