Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Pemerintahan · 27 Okt 2021 16:57 WIB

Tekan Rokok Ilegal, Kawasan IHT Akan Dibangun di Paiton


					Tekan Rokok Ilegal, Kawasan IHT Akan Dibangun di Paiton Perbesar

KRAKSAAN,- Untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo berencana membentuk kawasan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Desa Binor, Kecamatan Paiton.

Kepala Bidang (Kabid) Industri Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rustiningsih mengatakan, untuk saat ini pihaknya memang fokus dalam sosialisasi cukai dalam kawasan IHT yang rencana akan didirikan pada 2022 mendatang.

“Salah satunya dibentuknya kawasan IHT itu untuk mengurangi pemberantasan cukai rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. Lokasinya direncanakan di Desa Binor, Kecamatan Paiton dan sekarang masih dalam tahap kajian,” kata Endang, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, lanjut Endang, kawasan IHT itu akan memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil mulai dari tempat produksi, perijinan dan lainnya tanpa harus membeli mesin. Sebab, di kawasan IHT itu juga disediakan mesin tentunya dengan sistem sewa.

“Dan mesin yang dimiliki pengusaha kawasan IHT itu dapat digunakan bersama dengan pengusaha rokok lainnya yang juga berada di kawasan IHT itu ataupun yang dari luar Desa Binor. Hanya saja kawasan itu kami tempatkan di daerah sana,” ungkap Endang.

Saat itu, sambung Endang, pembentukan untuk kawasan IHT di Desa Binor itu masih dalam kajian dan pembebasan lahan. Targetnya, menurut dia, lahan yang akan digunakan luasnya itu kurang lebih sekitar 5 haktare dan realisasinya di tahun 2022 mendatang.

“Semoga saja dengan adanya kawasan IHT ini nantinya bisa membantu perekonomian warga. Terlebih untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dampaknya sangat berpengaruh besar pada ekonomi dan industri rokok. Tentunya akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa dulu,” tutur Endang. (Adv)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan