Lelang PTKL Disorot, Eks Karyawan Minta Hak Dibayarkan

LECES,- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, melakukan lelang tahap 3 PT. Kertas Leces (PTKL) Kabupaten Probolinggo. Namun lelang itu ditentang Asosiasi Pengusaha Limbah dan Logam (APELTI), yang meminta agar lelang dibatalkan.

Koordinator APELTI Probolinggo Didik Muadi menjelaskan, lelang yang telah dimenangkan pihak ketiga tersebut seharusnya tidak digelar. Sebab selain nilainya dianggap tidak sesuai, juga karena masih ada hak-hak bekas karyawan yang belum dipenuhi.

“Lelang yang digelar KPKNL ini tidak transparan dimana DP lelang 50 persen dari total pembayaran sebesar sekitar Rp226 milyar. Seharusnya hanya 20 persen. Selain itu, lelang hanya diikuti oleh 1 peserta saja,” keluh Didik.

Menurut Didik, terjadi ironi yang sangat besar ditengah lelang salah satu pabrik kertas yang pernah jaya pada dekade 90-an itu.
“Kita berharap lelang tersebut batal, dan tidak sampai ada pelunasan oleh pemenang karena lelang tersebut tidak sesuai,” imbuh Didik.

Sementara, Ketua Serikat Karyawan (SEKAR) PT. Kertas Leces, Muhammad Arham mengatakan, pihaknya tidak mempermasahkan lelang di bekas tempatnya bekerja itu.

Hanya, ia meminta agar hak-hak sekitar 1800 bekas karyawan segera dibayarkan. Menurut Arham, sejak pabrik tutup pada 2015 dan dipailitkan pada 2018, hak karyawan tidak tidak diberikan.

“Jika di total karyawan sebanyak 1800 karyawan yang harus dibayarkan oleh kurator sekitar Rp200 milyar. Besarnya hak setiap karyawan berbeda-beda dan kita berharap agar hak karyawan segera di bayarkan,” pinta Arham. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Serapan Pajak Tak Maksimal, Pj. Bupati 'Semprot' BPRD Lumajang

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …