Pemkab Pasuruan Larang Anak Dibawah 12 Tahun Masuk Lokasi Wisata

PASURUAN,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, melarang anak berusia di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata. Padahal destinasi wisata di wilayah sett sudah dibuka sejak beberapa hari lalu.

Larangan terhadap balita untuk memasuki destinasi wisata ini, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Kami mengikuti Inmendagri,” terang Jurubicara Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifuddin Ahmad, saat dikonfirmasi PANTURA7.com, Selasa (21/9/2021) siang.

Memang, dikatakan Syaifuddin, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah berstatus level 2, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Namun untuk anak usia dibawa 12 tahun tetap tidak boleh masuk ke area wisata,” jelasnya.

Selain anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk, dalam instruksi Imendagri tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Serta penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” pungkas Syaifuddin (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Gadaikan Mobil Sewaan, Wanita Paiton Dibekuk

Baca Juga

Kadisperta Pensiun, Kekosongan Jabatan Eselon II Pemkab Probolinggo Bertambah

Probolinggo,- Jumlah kekosongan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali bertambah. Hal ini …