PROBOLINGGO,- Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Darurat hingga di tingkatan Level 4, 3 dan 2 membuat angka korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Probolinggo selama tiga bulan terakhir menurun drastis.

Penerapan PPKM sendiri diberlakukan sejak Juli 2021. Selama itu angka lakalantas di Kabupaten Probolinggo tercatat 77 kasus. Terinci, Juli 27 kasus, Agustus sebanyak 36 kasus dan September (hingga 9/9/2021) sebanyak 14 kasus.

Sedangkan dalam enam bulan sebelumnya, angka lakalantas total sebanyak 233 kasus. Terinci, Januari 28 kasus, Februari 32 kasus, Maret 39 kasus, April 42 kasus, Mei 56 kasus dan Juni 36 kasus.

Tidak hanya jumlah kasus kecelakaan yang menurun, angka kematian pun juga menurun selama tiga bulan atau sejak PPKM diberlakukan Total ada 20 korban meninggal akibat lakalantas.

Terinci, Juli 3 orang, Agustus 15 orang dan September 2 orang.

Sedangkan enam bulan sebelumnya, angka kematian akibat lakalantas total ada 67 orang meninggal dunia. Terinci, Januari 8 orang, Februari 10 orang, Maret 14 orang, April 13 orang, Mei 12 orang dan Juni 10 orang.

Sementara untuk total kerugian meterial selama sembilan bulan akibat lakalantas sekitar Rp237 juta. B aik itu yang dialami kendaraan roda dua hingga kendaraan besar lainnya di jalur pantura atau pun di jalan raya antar desa di Kabupaten Probolinggo.

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, jika selama penerapan PPKM di wilayah hukumnya sangat berdampak signifikan terkait kasus kematian akibat lakalantas.

“Dampak PPKM memang sangat besar untuk mengurangi angka kecelakaan. Kami harap ke depannya meskipun nanti tidak ada PPKM lagi para pengguna jalan lebih berhati-hati lagi jika berkendara, terlebih taati aturan lalin dan konsentrasi,” tutur Dadang, Kamis (9/9/2021). (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.