Lahir 17 Agustus, 5 Orang ini Diganjar SIM Gratis

KADEMANGAN,- Satlantas Polres Probolinggo Kota memberikan kejutan bagi warga yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pemohon yang lahir tepat tanggal 17 Agustus, diganjar SIM gratis.

Sayang, dari sejumlah pemohon SIM di kantor Satlantas Polres Probolinggo Kota di Jl. Brantas, hanya ada 5 orang yang dinilai memenuhi syarat. Kelima pemohon itu, mengajukan perpanjangan SIM.

Syarat-syarat yang diminta kepolisian untuk mendapatkan SIM gratis, selain berkas administrasi dan harus mengikuti ujian, pemohon harus mampu menunjukkan bahwa ia SIM benar-benar lahir pada tanggal 17 Agustus melalui data KTP.

“Lima pemohon yang mengajukan dan lulus tes persyaratan, kita gratiskan biaya perpanjangan SIM-nya. Kebijakan ini untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia besok,” kata Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, Senin (16/8/21).

SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 17 Agustus ini hanya berlaku sehari. Sebab, tepat pada tanggal 17 Agustus, kantor Satpas Satlantas Polres Probolinggo Kota tutup seiring hari libur.

“Kita berharap, lima pemohon SIM yang mendapat gratis biaya ini dapat berkendara dengan bijak, menggunakan helm standart, dan taat berlalu lintas, serta tidak ugal-ugalan saat berkendara,” pesan Roni.

Salah satu pemohon SIM yang mendapatkan layanan perpanjangan gratis, Alfian Imanuddin mengaku terkejut. Ia idak menyangka perpanjangan SIM C yang diajukannya bebas biaya.

“Saya berterima kasih kepada petugas Satlantas yang menggratiskan biaya perpanjangan SIM. Meski SIM sudah diperpanjang, saya akan lebih berhati-hati dalam berkendara,” janji pria asal Kecamatan Kademangan ini. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  24 Duta Seni Berebut jadi yang Terbaik di KMB 2019

Baca Juga

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) …