Lagi, 4 PSK dan 2 Pria Hidung Belang Terjaring

TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Satuan Samapta dan Bhayangkara (Sabhara) Polres Probolinggo, kembali menggelar razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjalang tahun baru 2020.

Operasi Pekat yang digelar pada Senin (30/12) sekitar pukul 23.30 WIB, menargetkan warung remang-remang yang di Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil meringkus 4 pekerja seks komersial (PSK) dan 2 orang yang merupakan laki-laki hidung belang. Keenam orang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pembinaan.

Dari 4 PSK tersebut ialah, HH (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, NF (42) warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, NI (40) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Sisanya, ialah NA (40) warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan 2 orang hidung belang ialah, MB (19) dan MS (24) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Riduwan, mengatakan, razia warung remang-remang dilakukan sebagai bentuk antisipasi menjelang tahun baru yang kebanyakan dibuat momentum hura-hura bagi kalangan pemuda.

“Selain laporan dari masyarakat, juga sebagai bentuk antisipasi, biasanya warung remang seperti yang sudah kami razia, dijadikan sarang untuk pemuda melakukan pesta tahun baru,” kata Riduwan, Selasa (31/12).

Setelah mengamankan 4 PSK dan 2 laki-laki hidung belang, lanjut Riduwan, memang masih menyisir daerah sekitar Embung Miring, karena menurutnya, saat razia sebelumnya, banyak PSK yang melarikan diri.

“Jadi tetap kami targetkan di sekitar Embung Miring, terbukti masih ada PSK yang kami jaring ditambah lagi dua orang laki-laki hidung belang yang usianya masih terbilang muda,” tutur Riduwan.

Selain meresahkan masyarakat, lanjut Riduwan, 4 PSK 2 laki-laki hidung belang yang terjaring razia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo, nomor 05 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran di tempat umum.

Baca Juga  Tak Pernah Lekang, PSK Bertarif Rp100 Ribu Berkeliaran di Semampir Kraksaan

“Setelah dirazia, kedelapan PSK kami bawa ke Mapolres untuk dibina. Saat ini semua PSK sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red),” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Aksi Gangster Bawa Sajam di Bangil Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Ciduk 4 Remaja

Pasuruan,- Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di perempatan Kancil …