Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal

KRAKSAAN,- Pada masa pandemi Covid-19, permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan tetap tinggi. Penyebabnya, masih didominasi oleh faktor ekonomi.

Namun, baru-baru ini PA memutus cerai yang disebabkan pihak suami melakukan poligami. Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, jika kasus tersebut bermula ketika pihak istri menyadari suaminya memiliki istri simpanan.

Mengetahui hal itu, sang istri langsung mengajukan gugat cerai. Hal itu merupakan pertama kali ditangani PA Kraksaan.

“Beberapa hari yang lalu sudah kami putus. Faktornya karena suaminya berpoligami ilegal, tidak resmi, atau dengan kata lain nikah siri. Mohon maaf identitasnya tidak kami sebut karena privasi mereka. Tapi sejak dua tahun ini baru terjadi,” kata Syafiufin, Jumat (11/8/2021).

Oleh karena itu, Syafiudin berharap masyarakat bisa mendapatkan pelajaran dari kasus tersebut. Sehingga, nantinya tidak ada lagi kasus poligami yang justru menyebabkan perceraian, sebab anak bisa jadi korban akibat perceraian orangtuanya.

“Sejatinya kasus seperti ini bisa masuk ranah pidana dan si suami bisa saja dituntut. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun tapi karena kasusnya sudah selesai diputus jadi sudah tidak bisa dituntut,” ungkap pria asal Kabupaten Situbondo ini.

Dikatakan Syafiudin, sejak Juli 2021, pihaknya sudah memutus sebanyak 128 perceraian. Terinci, 42 perkara cerai talak, 86 perkara cerai gugat yang lebih dominan disebabkan ekonomi dan satu kasus lainnya karena poligami tanpa izin istri.

“Sebanyak120 perkara karena faktor ekonomi, 33 perkara karena pertengkaran secara terus menerus, dua perkara kawin paksa, dan tujuh perkara karena meninggalkan salah satu pihak,” tutur Syafiudin saat dikonfirmasi via selular. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga  Jalur Lumajang - Malang via Pronojiwo Diperlebar, Telan Anggaran Rp118 M

Baca Juga

Lima Pejabat Eselon II Pemkab Probolinggo Pensiun Tahun ini

Probolinggo,- Tahun ini ada lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang …