Penerima Bansos di Kab. Probolinggo, Wajib Ikut Vaksin atau Bansos Dicabut

KRAKSAAN,- Penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Probolinggo yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 siap-siap gigit jari. Sebab pemerintah setempat kini mewajibkan penerima bansos disuntik vaksin.

Kewajiban suntik vaksin bagi penerima bansos ini tertuang dalam surat Instruksi Bupati Probolinggo nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, yang berlaku mulai Senin (2/8/21).

Intruksi ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa masyarakat yang hendak mencairkan bansos, melampirkan tanda bukti telah divaksin, minimal vaksin pertama.

Pada poin kedua, dijelaskan bahwa penerima bantuan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan hingga penghentian pemberian bansos.

Lalu pada poin ketiga, disebutkan ada pengecualian bagi penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian menyebut, kewajiban melampirkan bukti sudah divaksin juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan layanan administrasi pemerintahan.

“Bukan cuma bansos, tapi semua sektor bergerak untuk mencapai langkah Herd Immunity 70 persen. Ini langkah untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata Yulius, Selasa (3/8/21).

Ditambahkan Yulius, kewajiban vaksin bagi penerima bansos berlaku untuk segala jenis bantuan. Baik bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

“Iya berlaku bagi semua jenis bantuan. Titik pointnya adalah percepatan target 70 persen (penerima vaksin) pada bulan Agustus tercapai,” ungkapnya.

Baca Juga  Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Masih Tinggi

Sekedar gambaran, per Januari 2021, jumlah penerima BNPT di Kabupaten Probolinggo 128.476 orang. Lalu per Juni 2021, penerima BST 16.561 penerima. Sedangkan penerimaa PKH sebanyak 92.950 Keluarga Penerima Manfaat (PKM). (Adv)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Survei IMDI, Masyarakat Lumajang Kian Melek Digital 

Lumajang,- Berdasarkan hasil survei Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2023 yang dirilis oleh Kementerian …