Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi

PROBOLINGGO,- Sejauh ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Probolinggo dinilai kurang menyejahterakan karyawannya. Sebagai bentuk kepedulian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) melayangkan surat somasi kepada beberapa perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada puluhan perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo. Somasi dilayangkan mengingat banyak keluhan karyawan yang masuk ke LSM Lira dalam beberapa hari terakhir.

Bupati LSM Lira Probolinggo, Syamsuddin mengatakan, setiap tahun negeri ini mengingatkan karena masih banyak para buruh perusahaan itu yang mengigit jari. Lantaran upah yang diterima mereka tak berbanding lurus dengan pekerjaannya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Inverstigatif LSM Lira, kata Syamsudin, banyak ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan perusahaan. Pekerja hanya mendapatkan upah sekitar Rp30.000 sampai Rp80.000 per hari (7 jam).

“Pekerja yang mendapatkan jam lembur hanya mendapatkan upah lembur per jam sekitar Rp4.000 sampai Rp8.000, baik jam pertama maupun jam kedua. Dan banyak lagi permasalahan perusahaan menyangkut hak-hak pekerja,” kata Syamsuddin, Senin (10/5/2021).

Perilaku perusahaan itu kepada para buruh, menurut dia, sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88A. Padahal, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten 2021, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.553.265,95 (per hari Rp102.130 dengan sistem kerja 25 hari dalam sebulan).

“Kami akan mengirim surat somasi kepada seluruh pabrik, dan akan kami berikan jatah waktu 1-2 bulan untuk memperbaiki sistem penggajiannya sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tutur pria kelahiran Kecamatan Tiris ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Pikap Tabrak Motor, Seorang Tewas

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …