Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2021 10:28 WIB

Pembawa Kabur Motor Sport Ternyata Residivis


					Pembawa Kabur Motor Sport Ternyata Residivis Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Muhammad (28), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Maron usai terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor sport ternyata merupakan residivis.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran menyampaikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari hasil pemeriksaan pelaku. Hanya saja, sebelumnya pelaku beroperasi di luar Polsek Maron.

“Saat pemeriksaan, pelaku ini mengakui kalau dirinya pernah dihukum setelah terlibat kasus curanmor di daerah sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Tiris pada 2017 lalu. Sudah kami yakini, pelaku pernah terlibat kasus lain jika dilihat modusnya,” kata Samiran, Rabu (24/2/2021).

Akibat ulahnya, sambung Samiran, pelaku yang merupakan pengangguran dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku mengetahui adanya informasi penjualan sepeda motor yang saat ini jadi barang bukti dari media sosial, karena korban ini memposting sepeda motornya di Facebook,” ungkap Samiran.

Sementara itu, dengan mengenakan baju tahanan, Muhammad mengatakan, awalnya dirinya tidak memiliki niat untuk menggelapkan motor korban. Kedatangannya ke rumah korban untuk menukar sepeda motornya dengan milik korban.

“Motor dia kemudian saya bawa kabur, sementara motor saya ditinggal di rumah dia. Terpaksa saya lakukan karena memang butuh uang dan ingin ganti kendaraan,” tutur Muhammad dengan kepala tertunduk lesu.

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Maron meringkus Muhammad (28) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diringkus di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal