Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2021 10:28 WIB

Pembawa Kabur Motor Sport Ternyata Residivis


					Pembawa Kabur Motor Sport Ternyata Residivis Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Muhammad (28), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Maron usai terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor sport ternyata merupakan residivis.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran menyampaikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari hasil pemeriksaan pelaku. Hanya saja, sebelumnya pelaku beroperasi di luar Polsek Maron.

“Saat pemeriksaan, pelaku ini mengakui kalau dirinya pernah dihukum setelah terlibat kasus curanmor di daerah sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Tiris pada 2017 lalu. Sudah kami yakini, pelaku pernah terlibat kasus lain jika dilihat modusnya,” kata Samiran, Rabu (24/2/2021).

Akibat ulahnya, sambung Samiran, pelaku yang merupakan pengangguran dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku mengetahui adanya informasi penjualan sepeda motor yang saat ini jadi barang bukti dari media sosial, karena korban ini memposting sepeda motornya di Facebook,” ungkap Samiran.

Sementara itu, dengan mengenakan baju tahanan, Muhammad mengatakan, awalnya dirinya tidak memiliki niat untuk menggelapkan motor korban. Kedatangannya ke rumah korban untuk menukar sepeda motornya dengan milik korban.

“Motor dia kemudian saya bawa kabur, sementara motor saya ditinggal di rumah dia. Terpaksa saya lakukan karena memang butuh uang dan ingin ganti kendaraan,” tutur Muhammad dengan kepala tertunduk lesu.

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Maron meringkus Muhammad (28) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diringkus di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal