Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 8 Des 2020 12:26 WIB

Pembuat Ijazah Palsu Kadir Diringkus Setelah 3 Bulan Buron


					Pembuat Ijazah Palsu Kadir Diringkus Setelah 3 Bulan Buron Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, terus bergulir. Terbaru, Polres Probolinggo meringkus Abdul Rasyid, yang disangkakan sebagai pembuat ijazah palsu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menjelaskan, Rasyid ditangkap Senin (7/12/2020) kemarin. Sebelun ditangkap, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya di Kecamatan Maron setelah ditetapkan sebagai selama DPO tiga bulan,” papar Rizki, Selasa (8/12/2020).

Selama menjadi DPO perantara pembuatan ijazah palsu yang digunakan Kadir, imbuh Rizki, Rasyid melarikan diri ke Madura. Begitu ia diketahui pulang, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Probolinggo, dan selanjutnya berkas perkara, akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan (Negeri Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Sebelumnya, Polres Probolinggo  menetapkan Abdul Rasyid dan rekannya Masrkua, sebagai tersangka pembuatan ijazah palsu. Markus saat ini sudah ditahan sembari menunggu putusan sidang selesai.

Diketahui, dokumen Kejar Paket C digunakan Abdul Kadir saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. Dalam prosesnya, dokumen Paket C yang gunakan Kadir terbukti palsu. Kadir pun ditahan, bahkan jabatannya sebagai wakil rakyat dicopot. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal