Ingin Adopsi Bayi Terbuang di Krucil? Ini Syaratnya

KRUCIL-PANTURA7.com, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo membuka ‘pintu’ bagi siapapun yang ingin mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan warga di tengah kebun kopi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon orang tua asuh.

Pekerja Sosial Kemensos di Dinsos Kabupaten Probolinggo, Azwin Syahru Rizal mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua si bayi, sejatinya ada 21 syarat.

Namun, menurut Azwin, dari 21 syarat tersebut ada beberapa hal yang persyaratan pokok. Sisanya, hanya masuk sebagai syarat umum yang mayoritas dimilki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

“Syarat penting, itu harus seagama, usia pernikahan minimal 5 tahun, maksimal calon orang tuanya berumur 55 tahun dan memilik anak maksimal satu serta ekonominya juga jelas. Karena khawatir tumbang di pertengahan (jalan) adopsinya,” kata Azwin saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Sementara, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Puji Astuti menyampaikan, saat ini bayi yang ditemukan tanpa sehelai kain tersebut masih berada di Rumah Sakit Rizani Paiton untuk proses pemeriksaan.

“Karena setelah diperiksa oleh bidan desa, di telinga bayi tersebut ada bintik-bintik kecil. Khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kami bawa ke rumah sakit. Rencana untuk dibawa ke PSAB Sidoarjo itu masih sebatas wacana,” ujar Astuti.

Diketahui sebelumnya, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di tengah kebun kopi. Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh Mustakim (19) saat hendak mencari kayu bakar di kebun kopi setempat. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  326 Nelayan Mayangan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga

Kritisi Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Orang Lewat Dikasih Bansos

Pasuruan,- Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD kembali melakukan kampanye di Pasuruan. Kali …