Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2020 10:22 WIB

2 Residivis SS Diringkus Polresta Probolinggo


					2 Residivis SS Diringkus Polresta Probolinggo Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Polres Kota Probolingggo menangkap tersangka pemakai sabu-sabu (SS), Supriyanto (27), kenek truk dan Rohim (26) yang disangka mengedarkan SS. Keduanya merupakan redivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas akibat kasus yang sama.

Supriyanto, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo baru sekitar tiga bulan keluar dari penjara. Sedangkan Rohim, warga Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo baru sekitar empat bulan dibebaskan dari Lapas.

“Keduanya kami tangkap, Kamis malam lalu (2/7/2020) di lokasi berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polresta, AKP Suharsono di Mapolresta setempat, Senin (6/7/2020).

Berawal dari penangkapan Supriyanto saat mengendarai sepesa motor Yamaha Mio Soul dengan Nomor Polisi (Nopol) W 4430 TL di Jalan Ir Sutami Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Surpiyanto ditemukan SS seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kosong dan 1 buah pipet.

Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi kepada Supriyanto. Ia mengaku, mendapatkan SS dari Rohim.

Malam itu juga, sekitar 22.30 WIB, polisi bergerak ke rumah Rohim di Dusun Campuran, Desa Jorongan. Saat rumahnya digeledah ditemukan empat plastik klip yang berisi SS dengan berat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, dan 0,25 gram, serta 1 buah pipet, 1 buah bong, 30 buah plastik klip kecil dan 1 buah hp samsung warna putih.

Kasatresnarkoba mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Sebelumnya Supriyanto tertangkap akibat kasus yang sama mengkonsumsi SS. Sedangkan Rohim sebelumnya menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

“Pemeriksaan sementara, kedua pelaku menggunakan SS untuk menahan kantuk, bukan karena faktor penyakit bawaan. Kasus ini nanti kami kembangkan,” ujarnya.

Supriyanto mengakui, pernah dihukum sebelumnya akibat menggunakan SS. “Ya, saya mengonsumsi SS sudah 2 tahun,” katanya.

Akibat perbuatannya Supriyanto dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan Rohim dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal