Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2020 10:22 WIB

2 Residivis SS Diringkus Polresta Probolinggo


					2 Residivis SS Diringkus Polresta Probolinggo Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Polres Kota Probolingggo menangkap tersangka pemakai sabu-sabu (SS), Supriyanto (27), kenek truk dan Rohim (26) yang disangka mengedarkan SS. Keduanya merupakan redivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas akibat kasus yang sama.

Supriyanto, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo baru sekitar tiga bulan keluar dari penjara. Sedangkan Rohim, warga Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo baru sekitar empat bulan dibebaskan dari Lapas.

“Keduanya kami tangkap, Kamis malam lalu (2/7/2020) di lokasi berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polresta, AKP Suharsono di Mapolresta setempat, Senin (6/7/2020).

Berawal dari penangkapan Supriyanto saat mengendarai sepesa motor Yamaha Mio Soul dengan Nomor Polisi (Nopol) W 4430 TL di Jalan Ir Sutami Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Surpiyanto ditemukan SS seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kosong dan 1 buah pipet.

Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi kepada Supriyanto. Ia mengaku, mendapatkan SS dari Rohim.

Malam itu juga, sekitar 22.30 WIB, polisi bergerak ke rumah Rohim di Dusun Campuran, Desa Jorongan. Saat rumahnya digeledah ditemukan empat plastik klip yang berisi SS dengan berat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, dan 0,25 gram, serta 1 buah pipet, 1 buah bong, 30 buah plastik klip kecil dan 1 buah hp samsung warna putih.

Kasatresnarkoba mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Sebelumnya Supriyanto tertangkap akibat kasus yang sama mengkonsumsi SS. Sedangkan Rohim sebelumnya menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

“Pemeriksaan sementara, kedua pelaku menggunakan SS untuk menahan kantuk, bukan karena faktor penyakit bawaan. Kasus ini nanti kami kembangkan,” ujarnya.

Supriyanto mengakui, pernah dihukum sebelumnya akibat menggunakan SS. “Ya, saya mengonsumsi SS sudah 2 tahun,” katanya.

Akibat perbuatannya Supriyanto dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan Rohim dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal