2 Residivis SS Diringkus Polresta Probolinggo

MAYANGAN-PANTURA7.com, Polres Kota Probolingggo menangkap tersangka pemakai sabu-sabu (SS), Supriyanto (27), kenek truk dan Rohim (26) yang disangka mengedarkan SS. Keduanya merupakan redivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas akibat kasus yang sama.

Supriyanto, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo baru sekitar tiga bulan keluar dari penjara. Sedangkan Rohim, warga Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo baru sekitar empat bulan dibebaskan dari Lapas.

“Keduanya kami tangkap, Kamis malam lalu (2/7/2020) di lokasi berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polresta, AKP Suharsono di Mapolresta setempat, Senin (6/7/2020).

Berawal dari penangkapan Supriyanto saat mengendarai sepesa motor Yamaha Mio Soul dengan Nomor Polisi (Nopol) W 4430 TL di Jalan Ir Sutami Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Surpiyanto ditemukan SS seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kosong dan 1 buah pipet.

Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi kepada Supriyanto. Ia mengaku, mendapatkan SS dari Rohim.

Malam itu juga, sekitar 22.30 WIB, polisi bergerak ke rumah Rohim di Dusun Campuran, Desa Jorongan. Saat rumahnya digeledah ditemukan empat plastik klip yang berisi SS dengan berat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, dan 0,25 gram, serta 1 buah pipet, 1 buah bong, 30 buah plastik klip kecil dan 1 buah hp samsung warna putih.

Kasatresnarkoba mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Sebelumnya Supriyanto tertangkap akibat kasus yang sama mengkonsumsi SS. Sedangkan Rohim sebelumnya menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

“Pemeriksaan sementara, kedua pelaku menggunakan SS untuk menahan kantuk, bukan karena faktor penyakit bawaan. Kasus ini nanti kami kembangkan,” ujarnya.

Supriyanto mengakui, pernah dihukum sebelumnya akibat menggunakan SS. “Ya, saya mengonsumsi SS sudah 2 tahun,” katanya.

Baca Juga  Hendak Jual SS, Pemuda Asal Bangkalan Dibekuk

Akibat perbuatannya Supriyanto dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan Rohim dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …