Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2020 10:22 WIB

2 Residivis SS Diringkus Polresta Probolinggo


					2 Residivis SS Diringkus Polresta Probolinggo Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Polres Kota Probolingggo menangkap tersangka pemakai sabu-sabu (SS), Supriyanto (27), kenek truk dan Rohim (26) yang disangka mengedarkan SS. Keduanya merupakan redivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas akibat kasus yang sama.

Supriyanto, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo baru sekitar tiga bulan keluar dari penjara. Sedangkan Rohim, warga Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo baru sekitar empat bulan dibebaskan dari Lapas.

“Keduanya kami tangkap, Kamis malam lalu (2/7/2020) di lokasi berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polresta, AKP Suharsono di Mapolresta setempat, Senin (6/7/2020).

Berawal dari penangkapan Supriyanto saat mengendarai sepesa motor Yamaha Mio Soul dengan Nomor Polisi (Nopol) W 4430 TL di Jalan Ir Sutami Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Surpiyanto ditemukan SS seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kosong dan 1 buah pipet.

Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi kepada Supriyanto. Ia mengaku, mendapatkan SS dari Rohim.

Malam itu juga, sekitar 22.30 WIB, polisi bergerak ke rumah Rohim di Dusun Campuran, Desa Jorongan. Saat rumahnya digeledah ditemukan empat plastik klip yang berisi SS dengan berat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, dan 0,25 gram, serta 1 buah pipet, 1 buah bong, 30 buah plastik klip kecil dan 1 buah hp samsung warna putih.

Kasatresnarkoba mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Sebelumnya Supriyanto tertangkap akibat kasus yang sama mengkonsumsi SS. Sedangkan Rohim sebelumnya menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

“Pemeriksaan sementara, kedua pelaku menggunakan SS untuk menahan kantuk, bukan karena faktor penyakit bawaan. Kasus ini nanti kami kembangkan,” ujarnya.

Supriyanto mengakui, pernah dihukum sebelumnya akibat menggunakan SS. “Ya, saya mengonsumsi SS sudah 2 tahun,” katanya.

Akibat perbuatannya Supriyanto dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan Rohim dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal