Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim hingga Akhir Juli

MAYANGAN-PANTURA7.com. Pemprov Jawa Timur (Jatim) memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020. Kebijakan ini merupakan program dari Gubernur Jatim peduli dampak Covid-19 di wilayah Jatim.

Dengan adanya perpanjangan dispensasi ini, para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan sanksi administratif.

Sebelumnya bebas denda pajak dan denda BBNKB hanya berlaku sampai akhir Mei 2020. Kemudian, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir Juli 2020.

“Iya benar diperpanjang hingga akhir 31 Juli mendatang,” ujar Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Hariyanto, Sabtu (13/6/2020).

Kasatlantas menambahkan, bebas denda ini berbeda dengan pemutihan. Para pemilik kendaraan hanya mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda saja, sedangkan untuk biaya lain seperti BBNKB masih tetap dikenakan.

“Jadi ini bukan pemutihan, tapi bebas denda pajak dan denda BBNKB,” katanya. Selain di wilayah Jatim, kebijakan peniadaan denda pajak kendaraan juga diberlakukan di sejumlah daerah lainnya.

Sebagai contoh di Jawa Tengah, berlaku hingga 16 Juli 2020. Kemudian di Jawa Barat berlaku hingga 31 Juli dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) yang berlaku hingga akhir Juli.

“Di wilayah Jatim, dispensasi ini tidak hanya bebas denda pajak saja, tetapi juga bebas BBNKB juga,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang wajib pajak, Khoirul mengakum senang dengan kebijakan perpanjangan bebas denda hingga akhir Juli mendatang. “Lumayan bisa ngurangi pengeluaran, apalagi kondisi masih pandemi seperti ini,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Bangkit Dari Pandemi, Pemkab Probolinggo Gandeng PWI

Baca Juga

Maaf! Tidak Ada WFH di Pemkot Probolinggo, ASN Wajib Ngantor

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Seluruh …