Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib

Hukum & Kriminal · 20 Mei 2020 08:11 WIB

Maki Perawat di FB, Netizen Dipolisikan


					Maki Perawat di FB, Netizen Dipolisikan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Probolinggo, melaporkan dugaan ujaran kebencian dan pelecehan pada profesi perawat, yang diunggah seorang pegiat media sosial (netizen) melalui facebook (FB).

Laporan itu dilakukan PPNI, pada Rabu (20/5/2020/) siang di Polres Probolinggo Kota. Unggahan itu dinilai melukai profesi perawat yang selama ini dinilai gigih memperjuangkan kesembuhan pasien, utamanya penderita Covid-19.

Unggahan ditulis oleh akun facebook @cong gion. Tulisannya : “Ini mau membangga banggakan perawat/ dokter yg sok sokan menangani pasien covid 19 dengan baik. Sok sok dipahlawankan Kan goblok. Dah semoga pasien pasien yg terjangkit covid lekas sembuh karna allah swt. Dan perawat perawat goblok tak berperikemanusian dimatikan oleh wabah ini amin. By sok pahlawan.”

Tak berlangsung lama pasca diposting pada Selasa (19/5/2020) malam, unggahan itu lantas viral dan menuai pro-kontra di media sosial. Komunitas medis ini pun memilih menempuh jalur hukum karena menilai profesinya dilecehkan.

“Kami sudah berjibaku dan berjuang sekuat tenaga membantu penanganan pandemi corona ini. Tetapi kenapa malah dilecehkan seperti itu,” terang Wakil Bidang Hukum PPNI Probolinggo, Sugianto, usai laporan.

Informasi yang beredar, pemilik akun yang mengunggah ujaran kebencian itu sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dari tenaga medis. Bahkan ia sempat menjalani karantina pasca pulang dari zona merah Covid-19, Sidoarjo.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono berjanji akan memburu pemilik akun FB @cong gion. Pelaku menurut Heri, berpotensi terancam pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saat ini kami masih baru menerima laporan dari PPNI Probolinggo, tetapi identitas pemilik sudah dikantongi. Jika memang yang bersangkutan terbukti secara hukum, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” papar Heri. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal