Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Hukum & Kriminal · 20 Mei 2020 08:11 WIB

Maki Perawat di FB, Netizen Dipolisikan


					Maki Perawat di FB, Netizen Dipolisikan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Probolinggo, melaporkan dugaan ujaran kebencian dan pelecehan pada profesi perawat, yang diunggah seorang pegiat media sosial (netizen) melalui facebook (FB).

Laporan itu dilakukan PPNI, pada Rabu (20/5/2020/) siang di Polres Probolinggo Kota. Unggahan itu dinilai melukai profesi perawat yang selama ini dinilai gigih memperjuangkan kesembuhan pasien, utamanya penderita Covid-19.

Unggahan ditulis oleh akun facebook @cong gion. Tulisannya : “Ini mau membangga banggakan perawat/ dokter yg sok sokan menangani pasien covid 19 dengan baik. Sok sok dipahlawankan Kan goblok. Dah semoga pasien pasien yg terjangkit covid lekas sembuh karna allah swt. Dan perawat perawat goblok tak berperikemanusian dimatikan oleh wabah ini amin. By sok pahlawan.”

Tak berlangsung lama pasca diposting pada Selasa (19/5/2020) malam, unggahan itu lantas viral dan menuai pro-kontra di media sosial. Komunitas medis ini pun memilih menempuh jalur hukum karena menilai profesinya dilecehkan.

“Kami sudah berjibaku dan berjuang sekuat tenaga membantu penanganan pandemi corona ini. Tetapi kenapa malah dilecehkan seperti itu,” terang Wakil Bidang Hukum PPNI Probolinggo, Sugianto, usai laporan.

Informasi yang beredar, pemilik akun yang mengunggah ujaran kebencian itu sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dari tenaga medis. Bahkan ia sempat menjalani karantina pasca pulang dari zona merah Covid-19, Sidoarjo.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono berjanji akan memburu pemilik akun FB @cong gion. Pelaku menurut Heri, berpotensi terancam pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saat ini kami masih baru menerima laporan dari PPNI Probolinggo, tetapi identitas pemilik sudah dikantongi. Jika memang yang bersangkutan terbukti secara hukum, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” papar Heri. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal