Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Berita Pantura · 11 Mar 2020 07:15 WIB

Bea Cukai Probolinggo Bongkar Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Mliyar


					Bea Cukai Probolinggo Bongkar Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Mliyar Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Aksi memperkaya diri dengan produk ilegal masih marak terjadi. Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, membongkar produksi rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 milyar.

Gudang pengepakan rokok ilegal yang digerebek petugas berada di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (08/01/2020) itu, sedikitnya 339 karton rokok diamankan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah melakukan investigasi, petugas Bea dan Cukai lantas bergerak ke lokasi.

“Kami selalu mensosialisasikan kepada masyakarat agar kalau ada produksi, penyimpanan atau penjualan rokok ilegal agar diampaikan kepada kami. Nah berdasarkan informasi dari masyarakat ini, akhirnya kami lakukan penindakan,” terang Andi, Rabu (11/03/2020).

Di dalam gudang, kata Andi, petugas mendapati aktivitas pengepakan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok jenis SKM tanpa pita cukai. Selain itu, ada seorang tersangka berinisial SY yang diamankan.

“Untuk saat ini yang menjadi tersangka satu orang, inisial SY. Karena dia yang jelas-jelas melanggar undang-udang cukai,” Andi menjelaskan.

Hasil tangkapan di awal tahun ini, menurut Andi, merupakan yang terbesar di Kabupaten Lumajang yang menjadi daerah pengawasan Bea dan Cukai Probolinggo. Kasus ini, jelasnya, telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang.

“Tersangka dijerat pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang cukai. Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal