Menu

Mode Gelap
Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah Toko di Pasar Winongan Terbakar Ditengah Kepungan Banjir Banjir Terjang 4 Kecamatan di Pasuruan, Ketinggian Air Capai Satu Meter Akhirnya, Pasokan Air Bersih ke Pulau Gili Ketapang Kembali Normal Dramatis! Mesin Motor Warga Lumajang Mati saat Terabas Banjir Lahar Hujan

Berita Pantura · 11 Mar 2020 07:15 WIB

Bea Cukai Probolinggo Bongkar Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Mliyar


					Bea Cukai Probolinggo Bongkar Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Mliyar Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Aksi memperkaya diri dengan produk ilegal masih marak terjadi. Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, membongkar produksi rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 milyar.

Gudang pengepakan rokok ilegal yang digerebek petugas berada di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (08/01/2020) itu, sedikitnya 339 karton rokok diamankan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah melakukan investigasi, petugas Bea dan Cukai lantas bergerak ke lokasi.

“Kami selalu mensosialisasikan kepada masyakarat agar kalau ada produksi, penyimpanan atau penjualan rokok ilegal agar diampaikan kepada kami. Nah berdasarkan informasi dari masyarakat ini, akhirnya kami lakukan penindakan,” terang Andi, Rabu (11/03/2020).

Di dalam gudang, kata Andi, petugas mendapati aktivitas pengepakan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok jenis SKM tanpa pita cukai. Selain itu, ada seorang tersangka berinisial SY yang diamankan.

“Untuk saat ini yang menjadi tersangka satu orang, inisial SY. Karena dia yang jelas-jelas melanggar undang-udang cukai,” Andi menjelaskan.

Hasil tangkapan di awal tahun ini, menurut Andi, merupakan yang terbesar di Kabupaten Lumajang yang menjadi daerah pengawasan Bea dan Cukai Probolinggo. Kasus ini, jelasnya, telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang.

“Tersangka dijerat pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang cukai. Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal