Menu

Mode Gelap
Ingin Naik Kelas, UKK Minta Hak Kepemilikan Gedung ke Pemkot Probolinggo Pemkab Jember Rencanakan Jalur Pendakian Baru ke Gunung Argopuro Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram Banjir Pasokan dari Luar Daerah, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Anjlok

Berita Pantura · 11 Mar 2020 07:15 WIB

Bea Cukai Probolinggo Bongkar Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Mliyar


					Bea Cukai Probolinggo Bongkar Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Mliyar Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Aksi memperkaya diri dengan produk ilegal masih marak terjadi. Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, membongkar produksi rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 milyar.

Gudang pengepakan rokok ilegal yang digerebek petugas berada di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (08/01/2020) itu, sedikitnya 339 karton rokok diamankan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah melakukan investigasi, petugas Bea dan Cukai lantas bergerak ke lokasi.

“Kami selalu mensosialisasikan kepada masyakarat agar kalau ada produksi, penyimpanan atau penjualan rokok ilegal agar diampaikan kepada kami. Nah berdasarkan informasi dari masyarakat ini, akhirnya kami lakukan penindakan,” terang Andi, Rabu (11/03/2020).

Di dalam gudang, kata Andi, petugas mendapati aktivitas pengepakan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok jenis SKM tanpa pita cukai. Selain itu, ada seorang tersangka berinisial SY yang diamankan.

“Untuk saat ini yang menjadi tersangka satu orang, inisial SY. Karena dia yang jelas-jelas melanggar undang-udang cukai,” Andi menjelaskan.

Hasil tangkapan di awal tahun ini, menurut Andi, merupakan yang terbesar di Kabupaten Lumajang yang menjadi daerah pengawasan Bea dan Cukai Probolinggo. Kasus ini, jelasnya, telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang.

“Tersangka dijerat pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang cukai. Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi

22 Mei 2025 - 18:33 WIB

KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

22 Mei 2025 - 17:27 WIB

Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram

22 Mei 2025 - 17:17 WIB

Polres Lumajang Minta Waktu Konfirmasi Penyidik soal Kasus Pemerkosaan dan Oknum Guru Drumband

22 Mei 2025 - 15:23 WIB

Diserang Pria Mabuk, Balita di Lumajang Luka Parah

22 Mei 2025 - 13:46 WIB

Keluarga Korban Miras di Temenggungan Setujui Autopsi, Polisi Segera Tindaklanjuti

21 Mei 2025 - 21:33 WIB

Misteri Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Satpol PP Lumajang Masih Jadi Fokus Polisi

21 Mei 2025 - 18:36 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo

21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Penanganan Lamban, Warga Temenggungan Pasang Banner Minta Kasus Pesta Miras Diusut Tuntas

20 Mei 2025 - 20:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal