Pencuri Gabah di Tegalsiwalan Sudah Beraksi 17 Kali

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Muhammad Sahid (31) warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggp, kini harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Probolinggo. Ia ditahan setelah tertangkap tangan tengah mencuri gabah padi.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ternyata pelaku merupakan sepesialis pencuri gabah padi yang sudah melancarkan aksinya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah di Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso menyebut, dari 7 TKP yang disatroni, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 17 kali. Seluruh barang yang dicuri, seluruhanya berupa gabah.

“Dari 7 TKP yang jadi sasaran pelaku berada di Kecamatan Tegalsiwalan, Dringu, Maron, Kraksaan, Krejengan, Pajarakan dan Banyuanyar. Itu dari pengakuan pelaku saat kami periksa,” kata Rizky, Minggu (1/3/2020).

Saat melancarkan aksinya, lanjut Rizky, pelaku mengaku hanya seorang diri. “Kalau memang nanti kami temukan rekan pelaku, akan kami sampaikan. Kalau untuk saat ini pelaku masih mengaku sendiri,” tutur dia.

Akibat ulahnya, sambung Rizky, pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tetapi lantaran aksi pelaku di sudah sebanyak 7 TKP, maka pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

“Pasal yang pertama ancaman hukumannya bisa 4 sampai 6 tahun penjara, tapi untuk pasal yang kedua, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup perwira polisi asal Surabaya ini.

Sekedar informasi, Muhammad Sahid tertangkap basah mencuri gabah milik Moyar, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (25/2/2020) lalu. Nyawanya tertolong setelah polisi datang dan mengevakuasi pelaku dari amuk massa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
LPublisher : A. Zainulah FT


Baca Juga  Pemilik Asyik Nonton Youtube, Dua Motor Dimaling

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …