Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2020 03:45 WIB

Dinilai Bersalah, Abdul Kadir Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 30 Juta


					Dinilai Bersalah, Abdul Kadir Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 30 Juta Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2020).

Sidang putusan menyebut Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan.

“Untuk permohonan penangguhan ataupun yang lainnya, kami memberikan waktu kepada pihak terdakwa selama seminggu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Gatot Ardian Agustriono, setelah mengetok palu putusan terhadap Kadir.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Abdul Kadir, ataupun dengan tim kuasa hukum. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik, sebelum memutuskan menerima atau menolak vonis hakim.

“Dalam waktu sepekan ini akan kami manfaatkan, tindakan apa yang akan kami ambil berikutnya. Ini demi kebaikan Abdul Kadir selaku klien kami,” ujar Hosnan.

Hosnan menegaskan, secepatnya ia akan melayangkan putusan ke pihak PN Kraksaan, jika koordinasi dengan keluarga Kadir dan internal tim kuasa hukum sudah membuahkan hasil.

“Maka dari itu, dalam jangka satu minggu sejak utusan ini, Insyaallah ada tindakan lain untuk kepentingan klien juga untuk kebenaran dan keadilan. Pastinya akan ada langkah-langkah baru,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal