KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus penggunaan ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2020). Sidang putusan menyebut Abdul Kadir terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 …
Baca Selengkapnya »