Konsumsi dan Edarkan Ganja Ditangkap Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua sindikat pelaku pengedar narkotika jenis ganja dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberasih. Salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja.

Kedua pelaku, Dwiki Dio Darmawan (22) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Subanendro (54) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya diawali dari laporan masyarakat, 16 Desember lalu. Informasinya ada seseorang membawa ganja dan akan digunakan di salah satu hotel di Kecamatan Tongas. Dari situ petugas menindaklanjuti dan melakukan investigasi.

Setelah petugas mendatangi hotel dan mendobrak pintu kamar, dijumpai Dwiki Dio Darmawan. Petugas menggeladah dan mendapati empat linting ganja siap isap.

Petugas kemudian menelusuri darimana pelaku mendapatkan ganja. Akhirnya mengarah ke Subanendro dimana salah satu bukti transfer pembelian ganja.

Dari tangan Subanendro polisi juga menyita empat linting ganja. Tiga ganja dalam plastik, satu ganja siap isap.

Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto menegaskan, pelaku ditangkap berdasar hasil laporan masyarakat. Yakni ada seseorang yang hendak mengonsumsi ganja di hotel.

“Setelah kami lakukan pendalaman ternyata benar sehingga dari pelaku D, kita lakukan pengembangan sehingga bisa membekuk pelaku S,” jelasnya, Selasa (24/12).

Polisi mengganjar pelaku Subanendro dengan pasal 144 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sedangkan Dwiki, pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 teranam hukuman penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publsiher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …