Kades Jabung Candi Bantah Lakukan Pungli Jual Beli Tanah

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, ditahan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam jual beli tanah. Namun Haris bersikukuh tidak bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Haris, Bambang Wahyudi. Menurutnya, uang yang diminta Haris kepada Duralim bukanlah pungutan liar (Pungli) melainkan upah (Komisi) yang memang menjadi hak Haris sebagai perantara jual beli tanah.

“Ini masalah komisian yang haknya belum dibayar ke pak Haris selaku perantara jual beli sebesar 100 juta dan sisanya merupakan biaya akte jual beli (AJB, red) yang terjadi sebanyak dua kali. Namun, tidak diberikan penuh,” kata Bambang Wahyudi, Kamis (24/10).

Penetapan Haris sebagai tersangka, jelas Bambang, memang diawali karena jual beli tanah suas sekitar 600 hektare, milik mendiang Kusnadi. Tanah itu kemudian dijual kepada Duralim dengan perantara Ahmad Haris selaku Kades.

Klaim Bambang, sebagai perantara Haris dijanjikan akan diberi komisi sebesar Rp. 50 juta, dengan sertifikat atas nama Duralim. “Selanjutnya oleh Duralim, tanah dijual kembali ke Dwi Juli, warga Surabaya seharga Rp. 499 juta dengan nilai komisi yang sama,” tutur Bambang.

Usai surat-surat selesai, seharusnya Haris mendapat komisi Rp. 100 juta dalam 2 kali transaksi itu. Sementara AJB dan sertifikasi tanah senilai Rp. 20 juta. Yakni AJB dari Kusnadi ke Duralim, dan AJB dari Duralim ke Dwi Juli. Atas dasar itu, Haris menagih uang sebesar Rp. 120 juta kepada Duralim.

“Namun dalam prakteknya, pelapor hanya membayar Rp 60 juta kepada Haris. Waktu jual beli pertama, Haris tanya ke pelapor kenapa dihanya diberi 50 juta. Oleh pelapor dijawab akan dijadikan modal dan akan ditambahi jika laku kembali. Tapi hanya dibayar separuhnya saja,” ungkap Bambang.

Baca Juga  Polisi Tunggu Kondisi 2 Pelaku Curanmor di Tiris Pulih

Beberapa saat kemudian, lanjut Bambang, Duralim kembali mengurus AJB dengan obyek lain. Kesempatan itu, digunakan oleh Haris untuk menagih Duralim. Yakni dengan tidak menandatangani surat-surat yang diperlukan sebelum uang komisi dan AJB sebelumnya sudah dibayar.

“Namun upaya Haris dianggap pungutan liar (pungli) dengan cara memeras. Sehingga kemudian melaporkan ke polisi karena tidak mau tanda tangan dan tidak mau membantu, disitulah dia (Duralim) sakit hati dan melaporkannya,” jelas Bambang.

Diketahui sebelumnya, Rabu (23/10) sekitar pukul 13.00 Wib, Kades Jabung Candi, Ahmad Haris datang ke Mapolres Probolinggo. Ia hadir setelah 3 kali mangkir dalam panggilan kepolisian atas dugaan pemerasan dalam jual beli tanah.

Kini Haris mendekam dalam Mapolres Probolinggo setelah dijerat Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …