Kecanduan PS, Picu ABG Curi Jaket di Masjid Pajarakan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tindakan tak terpuji yang dilakukan MRW (15), warga Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo membuatnya berurusan dengan polisi. Kini, anak baru gede (ABG) itu harus mendekam sementara dalam sel tahanan Polres Probolinggo.

Ibu pelaku, BN (34) mengaku kaget anaknya nekad melakukan pencurian setelah sebelumnya menghilang selama 4 hari. Ia menduga, tindakan diluar kontrol buah hatinya karena ia membutuhkan uang untuk digunakan bermain Play Station (PS).

“Senin lalu, dia pamit sekolah, ternyata saya temui bermain PS. Kemudian saya ajak pulang, tapi saat di perjalanan, dia yang ada di belakang saya tiba-tiba kabur,” tutur BN saat menyambangi MRW di Polres Probolinggo, Sabtu (21/9).

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menjelaskan, meski terbukti telah melakukan tindakan pidana, namun polisi akan bersikap persuasif dalam kasus tersebut. Pertimbangannya, karena pelaku masih dibawah umur.

“Kita akan mendalami kembali kasus ini. Memang kasus pencurian untuk pidananya diatur dalam KUHP dimana ancaman hukuman lima tahun penjara. Tapi karena ini ABG maka hukumnya menjadi setengah,” kata Riski.

Karena ancaman hukumannya di bawah 7 tahun, lanjut Rizki, hukum yang akan diterapkan bisa saja dalam bentuk diversi yakni pengalihan  penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

“Nanti kami akan panggil keluarga, pihak desa, dan juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selanjutnya memusyawarahkan agar kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur dia.

Diketahui, MRW diamankan warga saat mencuri jaket jamaah yang sedang sholat di Masjid Baitur Rahman, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan. Dari penangkapan itu diketahui pelajar SMP itu telah melakukan pencurian di masjid selama 4 hari berturut-turut sebelum akhirnya tepergok. (*)

Baca Juga  Gegara Tanaman Jagung, Petani ini Polisikan Kerabat

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …