Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Hukum & Kriminal · 9 Sep 2019 09:02 WIB

Hendak Jual SS, Pemuda Asal Bangkalan Dibekuk


					Hendak Jual SS, Pemuda Asal Bangkalan Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Aditya Kurniawan (25) warga Dusun Baban Timur, Desa/Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura, kini harus merasakan pengapnya hidup dibalik jeruji besi. Ia ditahan Polres Probolinggo karena disangkakan menjadi pengerdar narkoba.

Informasi yang dihimpun, Adit diringkus polisi di pinggir jalan Desa Jorongan Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo pada Kamis (5/9) lalu. Saat itu, ia hendak mengirimkam narkotika golongan I, yakni sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diperolehnya dari masyarakat. Bahwasanya ada transaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Leces.

“Setelah kami kembangkan, anggota menemukan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah kami pergoki, ternyata benar, dia membawa sabu-sabu,” kata Sujilan, Senin (9/9).

Saat diamankan, menurut perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini, petugas menemukan barang bukti (BB) yang disimpan tersangka dibalik saku celananya.

“Kami amankan narkotika jenis sabu seberat 3 gram dan juga uang tunai. Diduga tersangka hendak menjualnya, sebelum akhirnya ditangkap. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolres Probolinggo,” tutur Sujilan.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tersangka merupakan pengedar SS di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya. Polisi kini mengembangkan kasus untuk memburu bandar yang mensuplai barang haram kepada tersangka.

“Tersangka kami jerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” demikian tutur Sujilan. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal