PROBOLINGGO-PANTURA7.com, PT. Mandiri Jaya Sukses Indo memutuskan meliburkan karyawan, pasca penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu. Sementara ijin operasional yang diajukan, masih terkatung-katung.
Kuasa Hukum pabrik kayu lapis terrsebur, Christian Sudibyo mengatakan, saat ini surat ijin yang sudah diurus oleh pabrik ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih belum selesai. Padahal, pengajuan ijin operasional sudah dilakukan sejak sebelum pabrik beroperasi.
“Police line penyegelan dan tulisan menutup sementara masih utuh, tidak kami bongkar hingga surat ijin benar-benar sudah kami pegang. Senin besok kami akan ke perijinan untuk menanyakan proses ijin kami,” kata Sudibyo, Minggu (7/4/2019).
Selama surat ijin masih belum keluar, lanjut Sudibyo, pihaknya tidak akan melakukan aktivitas apapun. Sebab hal itu, berdasarkan kesepakatan antara pihaknya dengan Satpol PP ketika proses penyegelan pabrik dilakukan.
“Karyawan kami liburkan sampai surat ijin yang masih dalam proses sudah selesai. Begitu ijin ada, akan kami sampaikan ke Pol PP agar pabrik bisa beroperasi lagi,” lanjutnya.
Sementara, Koordinator Lapangan Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin memastikan bahwa penyegelan akan dilepas apabila pihak pabrik sudah memenuhi semua surat ijin dari Dinas Penanaman Modal PTSP.
“Kami tidak memberikan tenggat waktu kepada pihak pabrik, karena itu urusan pabrik dan dinas perijinan untuk melengkapi ijin. Yang terpenting ada surat ijin dan segel akan kami lepas nantinya,” ujar Nurul via sambungan seluler.
Diberitakan sebelumnya, Senin (1/4/2019) lalu, Pol PP menutup PT. Mandiri Jaya Sukses Indo di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, lantaran tidak memiliki ijin operasional. Sehari setelahnya, petugas lalu melakukannya penutupan pabrik. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad