Edarkan Koplo, Pelajar di Besuk Terancam Gagal Ikuti UNBK

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Meski masih pelajar, namun tak menghalangi Haerul Umam (18) asal Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, merintis bisnis. Sayangnya, bisnis yang ia jalani merupakan bisnis terlarang sehingga remaja ini harus berurusan dengan polisi.

Khaerul yang masih duduk di kelas 3 sebuah Madrasah Aliyah (MA), akhirnya diringkus polisi setelah ia terlibat transaksi jual beli koplo jenis Tryhexipendly. Bisnis haram ini terkuak setelah Polsek Besuk, mengembangkan penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran koplo.

“Keduanya kami dapati tengah transaksi pil di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk. Kemudian kami amankan dan membawa mereka ke Mapolsek untuk diinterogasi,” kata Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Fajar Setiawan, pada Jum’at (29/3/2019).

Dari hasil interogasi itulah, lanjut Fajar, pihaknya menemukan terlibatan Haerul. Ia lalu bergerak untuk menangkap Haerul. Pelaku ditangkap di rumahnya tanoa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan, kami meringkus pelaku Haerul di rumahnya beserta sisa barang bukti berupa dua paket pil dekstro dan tiga puluh delapan butir pil tyrhex,” ujar Fajar menerangkan.

Atas perbuatannya, menurut Fajar, pelaku terancam gagal mengikuti ujian akhir berbasis komputer (UNBK) tingkat SMA/MA pada awal April ini karena ditahan polisi. Ia dijerat pasal 196 subsider 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian Fajar menjelaskan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Rokok Ilegal Masih Marak Beredar, Sosialisasi Ketentuan Cukai Digalakkan

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …