Tak Berijin, 2 Toko Waralaba Disegel Satpol PP

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua toko waralaba (franchise) di Kabupaten Probolinggo disegel Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Senin (11/3/2019). Kedua toko modern itu disegel karena dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

Dua toko Alfamart yang tengah beroperasi itu berada di dua desa di Kecamatan Tongas, yakni di Tambakrejo dan Tongas Wetan. Hal ini disampaikan Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP, Nurul Arifin.

“Disegelnya toko modern ini atas petunjuk Dinas Perijinan kalau keduanya tidak ada ijin. Di antaranya,  IMB, SIUP,  TDP dan ijin toko modern,” kata Nurul.

Satpol PP saat menanyakan kelengkapan surat ijin kepada karyawan Alfamart. (Foto : Rahmad Soleh)

Ijin SIUP, TDP dan ijin toko modern diatur dalam Perda No 7 Tahun 2011 tentang Perijinan Tertentu dan Perda No 6 Tahun 2005 tentang IMB. Keduanya toko waralaba itu ketika diminta tak bisa menunjukan surat ijinnya.

“Ketika kami tanyakan kedua toko tidak bisa menunjukan ijin tersebut. Sehingga kami segel sementara sampai bisa menunjukan ijin tersebut,” tandasnya.

Dalam penyegelan tersebut, tidak ada penolakan dari para karyawan. Hanya saja, Mustapa (23) salah satu karyawan di Alfamart di Tambakrejo mengaku, sebelumnya tak ada pemberitahuan.

“Saya sempat kaget karena tidak ada pemberitahuan . Tapi karena saya cuma karyawan ya ikuti aja,” tuturnya pada PANTURA7.com.

Ia mengaku, tempat ia bekerja (Alfamart) di Desa Tambakrejo sudah sekitar setahun beroperasi. Omsetnya lumayan besar, bisa sampai di atas Rp 10 juta per hari. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Datangi Polresta, Nasabah Laporkan Pengurus Koperasi Mitra Perkasa

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …