Setiyono Jadi Tersangka KPK, Wawali Teno ‘Naik Kelas’

PASURUAN-PANTURA7.com, Pasca ditetapkannya Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Wali (Wawali) Kota, Raharto Teno Prasetyo, ‘naik kelas’. Teno diangkat sebagai Plt Wali Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, yang akan memegang tampuk pimpinan di Kota Pasuruan.

Penunjukan Wawali Teno sebagai Plt Wali Kota Pasuruan diketahui berdasarkan surat undangan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, yang telah beredar luas di sejumlah grup WhatsApp (WA).

Dalam surat undangan tersebut tertulis tentang penunjukan Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, untuk melaksanakan wewenang dan tugas Wali Kota Pasuruan. Adapun agenda pelantikan terjadwal malam nanti.

Surat undangan perihal pelantikan Wawali Raharto Teno Prasetyo sebagai Plt Wali Kota Pasuruan, menggantikan Setiyono, yang ditahan KPK. (ist)

Dalam surat undangan itu juga tercantum jelas nomor surat 131/1804/011.2/2018, bersifat segera, tertanggal 8 Oktober 2018 (Senin hari ini), pukul 19.00 WIB, bertempat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Setiyono, Kamis (4/10/2018) lalu itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 120 juta.

Selain Setiyono, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. (*)

 

Penulis : Mohammad Jakfar

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Wartawan Pokja Kraksaan Sumbang Korban Gempa

Baca Juga

Kadisperta Pensiun, Kekosongan Jabatan Eselon II Pemkab Probolinggo Bertambah

Probolinggo,- Jumlah kekosongan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali bertambah. Hal ini …