Polisi Ciduk DPO Pembacokan di Tiris

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menciduk Neru Saibudin (59) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah masuk dalam Daftar Pnecarian Orang (DPO) selama hampir 4 bulan.

Informasi yang diperoleh, Neru menjadi DPO setelah membacok tetangganya, Mahtua Buni (58) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, pada Rabu (8/11/2017) silam. Berhasil meng-KO korban, pelaku menghilangkan jejaknya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, awal timbulnya perselisihan antar keduanya berawal dari urusan lahan kebun yang mereka garap bersama. Sempat terjadi cekcot mulut, pelaku akhirnya membacok korban dibagian kepala dan jari kelingking tangan.

Pelaku sudah tersulut emosi, kemudian membacok korban. Setelah melihat lawannya terluka, ia langsung melarikan diri. Namun yang bersangkutan berhasil kami amankan di pasar Tiris, saat belanja,” kata Riyanto, Minggu (11/11/2018).

Selanjutnya, mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini menammbahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan celurit yang digunakan untuk membacok korban. Senjata tajam itu akan digunakan penyidik sebagai alat bukti.

“Kami sudah mengamankan dan menetapkan Neru sebagai tersangka. Selanjutnya akan kami periksa tersangka lebih lanjut,” ujar Riyanto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat. “Ancaman hukum maksimal lima tahun penjara,” tutup Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Bermodal Pisau Dapur, Pria di Gempol Pasuruan Rudapaksa Anak Tiri

Baca Juga

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan …