Tindaklanjuti Kasus Rangkang, Panwaslu Panggil Saksi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo, menindaklanjuti delik aduan yang dilayangkan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) A. Malik Haramain – H. Muzayyan Badri atau MMC. Laporan itu, terkait bentok tim kampanye MMC dengan Kepala Desa Rangkang, Sulaiman, beberapa hari lalu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan mengatakan, pihaknya sudah memanggil saksi-saksi yang diajukan oleh MMC. Jika keterangan saksi dari Paslon nomor urut 2 mengarah ke pencegahan proses kampanye, maka Panwaslu juga akan memanggil terlapor, Sulaiman.

“Kami tengah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas materil dan formil. Jika nantinya persyaratanya belum terpenuhi, maka kasus ini akan dihentikan. Namun, jika ditemukan pelanggaran dan memenuhi kedua syarat tersebut, maka kasus ini kami selidiki lebih lanjut,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan, Senin (23/4/2018).

Selanjutnya, kata Zaini, pihaknya akan melakukan pleno, untuk memutuskan apakah bentrokan itu masuk ke sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red), atau wewenang kepolisian jika ada unsur pidana. “Kita masih pelajari,” papar pria asal Kecamatan Gending ini.

Sebagaimana diberitakan, Tim kampanye MMC bentrok dengan Kades Rangkang, Sulaiman, saat tim melewati jalan desa, tepatnya kawasan Pesantren Syeikh Abdul Qodir Jailani, Jum’at (20/4/2018) malam lalu. Diduga bentrokan terjadi karena Sulaiman mencoba menghalangi tim MMC saat hendak berkampanye. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Baca Juga  Brimob Malang Didatangkan Untuk Pilwali Probolinggo

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …