PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sembilan pemuda yang diduga menjadi pengedar Pil Dextro dan Trex, diringkus Satreskoba Polresta Probolinggo, Rabu (04/04/2018). Satu dari sembilan tersangka adalah seorang wanita bernama Rita Dwi Fadila (20), Warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota setempat.
Para tersangka yang didicuk polisi adalah M. Zaky Umar(22), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Sulaiman(24) warga Desa Pakistaji, Kecamatan Wonoasih; Alfian Agus Syarif (28) warga Keluraha Jati, Kecamatan Mayangan, dan Yonas Wijaya (35) warga Kelurahan/Kecamatan Kedupok.
Empat tersangka lain adalah Hasan(19) warga kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Erdin Wijaya (20) asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Ahmad Hari (26) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, serta Muzaki (37) warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi mengatakan, kesembilan pengedar pil koplo tersebut sudah cukup lama menjadi penjual sekaligus pemakai pil koplo. Namun baru kali ini berhasil di ringkus oleh petugas, setelah petugas melakukan pengintaian selama hampir dua bulan.
“Mereka ini sudah lama berkecimpung dalam bisnis koplo, daerah pemasarannya Kota/ Kabupaten Probolinggo. Untuk selanjutnya, mereka bakal dijerat pasal 196-197 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,” jelas Djumadi.
Dari penangkapan ini, polisi menyita menyita 750 butir pil Trex dan 437 Dextro. Selain itu, ada sejumlah telepon seluler yang digunakan sebagai alat transaksi. “Kami kembangkan kasus ini, termasuk mencair bandarnya,” tukas Djumadi.
Salah satu tersangka, Diakui Rita Dwi Fadila mengaku telah menggunakan pil koplo sejak masih duduk dibangku SMP. Dari pemakai, Rita kemudian menjadi penjual Dextro dan Trex hingga akhirnya tertangkap. “Iya, sejak SMP saya menggunakan pil koplo,” akunya. (*)
Penulis : M. Ali Gufron
Editor : Kifly













