Jadi Pengedar Dextro, Pemuda Pajarakan Diringkus Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bisnis haram edar Dextro yang dilakukan Ainul Yaqin alias Inung (22) warga Dusun Kapasan, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, dibongkar kepolisian. Dari ungkap kasus ini, polisi menyita ratusan pil setan dari tangan pelaku.

Kapolsek Pajarakan, Iptu Sugeng Harianto mengatakan, peredaran pil Dextro yang dilakukan pelaku tercium petugas berkat laporan dari warga sekitar. Begitu ditindaklanjuti, laporan tersebut terbukti benar sehingga polisi bergerak dengan menangkap pelaku dirumahnya, Selasa (13/3/2018) malam kemarin.

“Dari penggerebekan yang dilakukan kepada yang bersangkutan, anggota menemukan barang bukti ratusan butir pil terlarang. Barang butki dan tersangka, selanjutnya kami amankan ke Mapolsek,” kata Iptu Sugeng, Kamis (15/3/2018).

Barang bukti yang diamankan, jelas Sugeng, berupa 164 butir pil Dextro warna kuning berlogo DMP, 34 butir pil Tryhex, 13 butir pil tryhex protol, uang tunai Rp. 222 ribu, serta sebuah tas pinggang hitam. “Kami masih kembangkan, darimana tersangka mendapatkan barang,” imbuhnya.

Dalam mengedarkan Dextro, menurut Kapolsek, tersangka meraup keuntungan hingga jutaan rupiah sekali transaksi. Selanjutnya, Inung bakal dijerat pasal 197 subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman tahanan maksimal 15 tahun penjara,” Sugeng menegaskan.

Sementara Inung saat dikonfirmasi PANTURA7.com mengaku bahwa ia menjual obat-obatan terlarang itu kepada masyarakat umum, yang bersedia membeli sesuai harga yang telah ia tetapkan. “Kepada siapa saja yang mau beli mas,” aku remaja tamatan SMA ini. (*)

 

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Baca Juga  Remas Buah Dada, Pelajar SMP Ini Meregang Nyawa

Baca Juga

Aksi Gangster Bawa Sajam di Bangil Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Ciduk 4 Remaja

Pasuruan,- Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di perempatan Kancil …