PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang putusan kasus dosen salah satu Universitas swasta di Probolinggo, Putut Gunawarman (48) beserta Istri keduanya Beby Viruja (40), yang tersandung kasus Sabu-sabu (SS) digelar Selasa (13/3/2018) sore.
Putut Gunawarman beserta istrinya divonis majelis hakim 8 bulan penjara, dari tuntutan 9 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dalam sidang kali ini, terdakwa mengakui bahwa dirinya menkonsumsi SS.
Diberitakan sebelumnya, Putut Gunawarman beserta Beby Viruja, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, kota Probolinggo, ditangkap pada Senin (30/10) tahun lalu, saat mengkonsumsi SS di rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Admadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan naik banding atas putusan hakim, karena dari tuntutan 9 bulan dan divonis 8 bulan, dianggap sudah 2/3 dari tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami sudah menerima keputusan Majelis Hakim dengan vonis 8 bulan, berarti sudah 2/3 dari tuntutan 9 bulan yang dikabulkan oleh Hakim,” kata JPU.
Sementara, Budi Santoso selaku Kuasa Hukum Putut Gunawarman juga menerima atas keputusan Hakim ketua. Ia menganggap, hakim ketua sudah memberikan vonis sesuai hati nurani.
“Kami menerima keputusan hakim, karena saya kira vonis 8 bulan itu sudah sesuai dan hakim memvonis dengan hati nurani, saya berharap ini sebagai pelajaran bagi pak putut supaya jangan mengulangi kembali bermain-main dengan narkoba,” ujar Budi. (*)
Penulis :M Ali Gufron
Editor : Zulkifly