Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, saat interogasi tersangka hate speech. (istimewa).

Sebut Presiden Jokowi ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ di FB, Pria Kademangan Diringkus

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim Cyber Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, menciduk AJ (29) warga Kecamatan Kademangan kota setempat. Polisi menangkap AJ karena diduga menyebarkan konten negatif melalui media sosial facebook (FB).

Pelaku menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, dengan meme yang ia posting di kolom komentar postingan pemilik akun lain di Grup Facebook “Pusat Informasi Probolinggo” menggunakan akun FB pribadinya.

Dinukil dari polresprobolinggokota.info, AJ menanggapi komentar dari akun berinisial ER yang mengatakan ; “perlu diingat, #ingat Presiden kita# Tdk boleh saling menjatuhkan !! Silahkan adu visi misi, adu program, adu ptestasi. AJ kemudian bertanya “Presiden seng endi mas” yang kemudian ditanya balik oleh ET “ Looh!! saikii sopo presidene pean cak??

Yang mengejutkan, pertayaan itu lalu dibalas oleh AJ dengan mengirim gambar wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ disertai komentar Ooohhh iki thoo…. . AJ juga mengirim gambar foto tersebut di kolom komentar bawahnya dengan menggunakan 3 (tiga) buah emoticon menangis tertawa.

“Tersangka kami tangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi. Tersangka kami tangkap di tempat kerjanya, di Jalan Abdurahman Wahid Kota Probolinggo,” papar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (18/1/2018).

Tersangka, jelas Kapolres, mendapatkan gambar tersebut dari grup facebook yang ia ikuti kemudian disimpan di Handphone miliknya. “Kami berharap kasus-kasus semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial,” imbuh Alumnus Akpol 2000 ini.

Sementara tersangka AJ, mengaku menyebarkan meme itu secara spontan tanpa bermaksud menjelek-jelekkan Presiden Jokowi. Tujuannya hanya sekedar iseng dan bercanda. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya jera mas,” akunya.

Baca Juga  Pulang dari Rumah Istri Kedua, Pria asal Prigen Ditemukan tak Bernyawa 

Atas penghinaannya terhadap simbol negara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tandas Kapolres Alfian. (guf/arf).

Baca Juga

Nyaru Jadi Debt Collector, Tiga Maling Motor di Probolinggo Diringkus Polisi

Probolinggo,- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. …