Jajaran Satlantas Polresta Probolinggo saat menggelar rilis motor protolan, Sabtu (30/12/2017).

Jelang Pergantian Tahun, Polresta Probolinggo Panen Motor Protolan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Probolinggo, menyita sebanyak 126 unit kendaraan bermotor, yang diketahui tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain tanpa dilengkapi surat resmi kendaraan, motor sitaan ini merupakan kendaraan protolan dan memakai knalpot brong.

Kendaraan ini diamankan petugas dalam sejumlah operasi lalu lintas, menjelang tahun baru 2018. Petugas sengaja melakukan tindakan tegas, guna antisipasi terjadinya balap liar saat malam tahun baru dan kebisingan jalan pada tanggal 1 Januari 2018 nanti.

“Kami mengamankan 11 unit kendaraan bermotor jenis protolan, 22 unit kendaaran yang memakai knalpot brong, serta 93 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” papar Kasat Lantas Polresta Probolinggo, AKP Alpo Gohan saat gelar press release, Sabtu (30/12/2017).

Bagi warga yang hendak mengambil kendaraan yang telah disita, kata Alpo, pihaknya tidak akan mempersulit. Syaratnya, mereka harus melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai onderdil resmi. “Silahkan ambil saja, syaratnya surat kendaraannya lengkap dan standart keamanannya terpenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, Alpo menghimbau bagi masyarakat utamanya kalangan pemuda, agar tidak nekad memakai knalpot brong atau menggelar balap liar untuk merayakan pergantian tahun. “Agar suasananya kondusif dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkas Alpo. (guf/arf).

Baca Juga  ATM BNI di Leces Dibobol Pencuri

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …