Oplos LPG, Warga Jember Diringkus Polisi

JEMBER-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, meringkus seorang tersangka pengoplos tabung gas elpiji (LPG) berukuran 3 kilogram, Jum’at (29/12/2017). Dari penangkapan ini, aparat menyita barang bukti berupa gas elpiji sebanyak 117 tabung dan satu unit sepeda motor.

Adalah Muhtar Hadi (43), warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, yang menjadi pelaku pengoplosan gas elpiji tersebut. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari warga, terkait adanya dugaan praktek ilegal pengoplosan elpiji.

Saat hendak ditangkap, pelaku tengah asyik mengoplos elpiji menggunakan pipa besi, sebagai alat suling tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong. Biasanya usai ngoplos, pelaku mengedarkannya ke sejumlah toko dan warung di wilayah Kecamatan Sumbersari.

Tak hanya mengoplos gas elpiji, pelaku juga diketahui memalsukan segel milik PT. Pertamina dengan segel hasil buatannya sendiri. Dengan aksi curang ini, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp. 500 ribu per hari.

“Dari ungkap kasus ini, kami amankan 117 tabung gas yang sudah dioplos, satu unit sepeda motor, pipa besi, obeng, segel palsu, dan satu unit gerobak. Perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat,” terang Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.

Pihaknya, menurut Kapolres, akan terus mengembangkan kasus ini. Sementara pelaku bakal dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 2 milyar,” jelas Kapolres. (fly/arf).

Baca Juga  3 TSK Pengeroyokan di Wonoayu Jalani Reka Ulang, Peragakan 15 Adegan

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …