Tersangka dugaan penipuan arisan online Mama Laura, Purwati (36). dikeler anggota Satreskrim Polresta Probolinggo, Kamis (7/9/2017)

Tersangka Penipuan Arisan Online Akhirnya Ditangkap Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Setelah menjadi buron selama dua pekan, Purwati (36) tersangka dugaan penipuan arisan online Mama Laura, akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Probolinggo. Ia ditangkap di Tulung agung tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.

Usai diamankan, ibu tiga anak itu langsung diseret ke Mapolresta Probolinggo, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.  Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa buku tabungan dan daftar pembayaran arisan, yang dipegang tersangka.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku nekat membawa kabur uang nasabah karena butuh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya yang  glamor. Purwati juga mengakui jika sebagian uang arisan, ia habiskan untuk kepentingan pribadinya.

“Ya saya pakai untuk keperluan pribadi, awalnya tidak ada niat untuk menghilang hanya saja saya khilaf mas. Saya minta maaf kepada semua anggota arisan,” ujar Purwati kepada PANTURA7.com.

Sejak kasusnya terkuak, tersangka menghilang dari rumahnya di RT 4/RW 1, Blok Q4, Perumahan Pondok Gabriela, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran. Ia kabur meninggalkan Yudi Wiliyanto (39), suaminya, dan tiga anaknya. Sempat lari ke Malang, Purwati kemudian ditangkap polisi di Tulung Agung, pada Rabu (5/9/2017) malam kemarin.

Hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dari tersangka untuk melarikan uang para nasabah. Audit sementara polisi dari 14 korban yang telah melapor, kerugian akibat arisan bodong ini sekitar Rp. 60 juta.

“Audit sementara dari kami, kerugiannya kisaran Rp. 60 juta. Namun jumlah ini bisa bertambah jika ada pelapor lagi, karena anggota arisan ini 12 grup dimana masing-masing grup berisi lebih dari 10 orang,” terang Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal

Oleh polisi, tersangka akan dijerat pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolresta Alfian. (guf/ela).

Baca Juga  Insiden Salah Pukul Curanmor di Maron Berakhir Damai

Baca Juga

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan …