Menu

Mode Gelap
Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

Hukum & Kriminal · 30 Nov 2018 08:07 WIB

Dinilai Berpolemik, Polisi Akan Usut Proyek RTLH 


					Dinilai Berpolemik, Polisi Akan Usut Proyek RTLH  Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik proyek Renovasi  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan terus berlanjut. Pasalnya Polres Probolinggo Kota berniat mengusut dan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek rakyat miskin tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap 2 RTLH yang berlokasi di Kelurahan Ketapang dan Pilang, Kecamatan Kademangan. Pasalnya dinilai pengerjaan RTLH itu dinilai tak sesuai RAB. Bahkan, RTLH di Kelurahan Ketapang, tadinya tak beratap sehingga jika hujan air masuk dalam rumah.

“Kemarin saya tinjau RTLH tersebut Kelurahan Ketapang dan Pilang. Kami akan dalami, jika alat buktinya sudah cukup, maka kami akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kami akan mengusut proyek tersebut, soalnya banyak temuan mencurigakan,” kata Alfian, Jumat (30/11/2018).

Temuan tersebut diantaranya atap yang terpasang, namun hanya separuh. Hal tersebut terjadi, karena menurut pengakuan pelaksana, pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya. “Hal ini kami ketahui pasca berkomunikasi dengan pelaksana dan konsulten proyek,” tandas Kapolresta.

Kapolres juga menjelaskan, pemilik rumah mengaku sengaja membongkar rumahnya karena disuruh pelaksana. Kemudian sisa bongkaran bahan bangunan dipakai alias dipasang lagi. Pengerjaan proyek ini diketahui menggunakan kayu lama, sehingga biaya rehab milik Seneri, warga Ketapang  tidak sampai Rp 15 juta.

“Padahal anggarannya sebesar Rp 15 juta per rumah, tentunya kejanggalan-kejanggalan ini akan kami tindaklanjuti,” kata perwira dengan dua melati di pundak ini.

Diketahui, polemik RTLH terkuak saat warga RT 05 RW 01, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Seberi mengeluhkan atap rumahnya yang dibangun hanya setengah dari luas bangunan. Sedangkan rumah Rumiyati, penerima manfaat program RTLH lain yang tinggal di RT 1 RW 1 Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pengerjaannya justru terkatung-katung. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan

23 September 2025 - 00:30 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis

22 September 2025 - 14:56 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda

21 September 2025 - 13:19 WIB

Trending di Advertorial