Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya

Hukum & Kriminal · 30 Nov 2018 08:07 WIB

Dinilai Berpolemik, Polisi Akan Usut Proyek RTLH 


					Dinilai Berpolemik, Polisi Akan Usut Proyek RTLH  Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik proyek Renovasi  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan terus berlanjut. Pasalnya Polres Probolinggo Kota berniat mengusut dan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek rakyat miskin tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap 2 RTLH yang berlokasi di Kelurahan Ketapang dan Pilang, Kecamatan Kademangan. Pasalnya dinilai pengerjaan RTLH itu dinilai tak sesuai RAB. Bahkan, RTLH di Kelurahan Ketapang, tadinya tak beratap sehingga jika hujan air masuk dalam rumah.

“Kemarin saya tinjau RTLH tersebut Kelurahan Ketapang dan Pilang. Kami akan dalami, jika alat buktinya sudah cukup, maka kami akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kami akan mengusut proyek tersebut, soalnya banyak temuan mencurigakan,” kata Alfian, Jumat (30/11/2018).

Temuan tersebut diantaranya atap yang terpasang, namun hanya separuh. Hal tersebut terjadi, karena menurut pengakuan pelaksana, pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya. “Hal ini kami ketahui pasca berkomunikasi dengan pelaksana dan konsulten proyek,” tandas Kapolresta.

Kapolres juga menjelaskan, pemilik rumah mengaku sengaja membongkar rumahnya karena disuruh pelaksana. Kemudian sisa bongkaran bahan bangunan dipakai alias dipasang lagi. Pengerjaan proyek ini diketahui menggunakan kayu lama, sehingga biaya rehab milik Seneri, warga Ketapang  tidak sampai Rp 15 juta.

“Padahal anggarannya sebesar Rp 15 juta per rumah, tentunya kejanggalan-kejanggalan ini akan kami tindaklanjuti,” kata perwira dengan dua melati di pundak ini.

Diketahui, polemik RTLH terkuak saat warga RT 05 RW 01, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Seberi mengeluhkan atap rumahnya yang dibangun hanya setengah dari luas bangunan. Sedangkan rumah Rumiyati, penerima manfaat program RTLH lain yang tinggal di RT 1 RW 1 Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pengerjaannya justru terkatung-katung. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal