Lumajang,- Retribusi pajak tambang pasir di Kabupaten Lumajang kembali menjadi persoalan serius.

Setelah beberapa kali mengalami perubahan sistem pembayaran, kini muncul dugaan penyalahgunaan bukti cetak atau print out pajak yang diduga diperjualbelikan kembali setelah digunakan di pos pemeriksaan.

Anggota Komisi C DPRD Lumajang, Mukhamad Rizal, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti memainkan struk pajak pasir untuk keuntungan pribadi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai pelanggaran biasa.

Jika terbukti ada ASN yang berani menyalahgunakan bukti pembayaran pajak melalui aplikasi QR Code, tindakan tegas perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kejadian serupa akan terjadi lagi dikemudian hari. Tapi jika Pemkab tegas, saya yakin akan menimbulkan efek jera,” katanya, Jumat (30/1/2026).

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah beberapa kali mengganti metode penarikan pajak tambang pasir.

Sistem tersebut mulai dari Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Kartu E-Pasir, hingga penggunaan QR Code.

Bahkan, sistem QR Code yang diterapkan saat ini sebenarnya sudah lebih baik. Namun, dugaan penyalahgunaan bukti cetak pajak menunjukkan masih adanya celah yang perlu diperbaiki.

“Sistem yang sekarang ini sudah baik, tapi masih ada celah untuk dimainkan. Sangat disayangkan jika hal ini dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi pintu terakhir penarikan pajak tambang. Makanya harus tegas, dan jangan dibuat main-main,” jelasnya.

Dugaan penyalahgunaan tersebut mencuat setelah seorang penambang di Lumajang menemukan bukti cetak pajak yang diduga sengaja tidak disobek setelah digunakan di pos pemeriksaan.

Bukti tersebut kemudian diduga disiapkan untuk dijual kembali dengan nilai keuntungan berlipat.

Penambang tersebut disebut-sebut sempat berpura-pura hendak membeli setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran ulang print out pajak.

Dari upaya itu, ia mengaku berhasil memperoleh bukti cetak yang sebelumnya telah digunakan.

Rizal menyampaikan, dugaan praktik tersebut dapat menghambat upaya pemerintah dalam memberantas tambang ilegal.

Kata dia, jika bukti pembayaran pajak yang sudah digunakan masih dapat diperjualbelikan, pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan pasir berpotensi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau print out ini tetap dimainkan, maka tambang ilegal tidak akan pernah bisa diberantas di Lumajang,” pungkas dia. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.