Pasuruan,- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (24/10/2026) petang.
SA diamankan di pinggir jalan Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 18.20 WIB.
Sementara seorang pria lainnya berinisial ZA berhasil melarikan diri ke area persawahan dan masih dalam pengejaran petugas.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat anggota Tim URC Satreskrim melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Keboncandi .
Patroli itu dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Saat melintas di Desa Wonosari, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berboncengan sepeda motor dan diduga tengah mengamati kendaraan milik warga di sebuah warung.
“Petugas kemudian melakukan putar balik untuk melakukan pemeriksaan. Saat didekati, kedua orang tersebut dikenali sebagai DPO kasus curanmor berinisial SA dan ZA,” jelas Junaidi.
Menurutnya, ketika hendak diperiksa, kedua pria tersebut turun dari sepeda motor, melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, kemudian melarikan diri ke arah berbeda.
Petugas bersama warga sekitar berhasil mengejar dan mengamankan SA. Adapun ZA meloloskan diri ke area persawahan.
Dalam proses pengembangan di lapangan untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara lain yang diduga berkaitan dengan jaringan curanmor tersebut, SA kembali mencoba melarikan diri.
Berdasarkan keterangan kepolisian, SA juga dinilai membahayakan keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
“Dalam situasi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku, serta sebilah celurit beserta sarungnya.
Usai diamankan, SA dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, petugas masih melakukan penyisiran di area persawahan guna mencari ZA yang melarikan diri.
Polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta terus melakukan pengejaran terhadap ZA,” pungkas Junaidi. (*)












