Lumajang,- Polres Lumajang mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama dua pekan, terhitung sejak Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan ETLE Statis, disertai edukasi serta teguran simpatik kepada pengendara.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Lumajang, Senin (26/10/26) pagi.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, dan diikuti personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Riki mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
Aparat kepolisian diminta mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
“Pelaksanaan operasi kita kedepankan secara profesional dan humanis. Fokus utama adalah edukasi serta pencegahan, namun penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan melalui ETLE Mobile, ETLE Statis, maupun teguran simpatik,” katanya, Senin (26/10/2026).
Penggunaan ETLE menjadi salah satu instrumen penegakan hukum selama operasi berlangsung.
Melalui sistem tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan dukungan perangkat elektronik, selain pendekatan langsung melalui teguran simpatik oleh petugas.
Di sisi lain, Riki mengingatkan seluruh personel agar menjaga profesionalitas dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat selama bertugas di lapangan.
“Saya minta seluruh anggota menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri. Tunjukkan pelayanan yang simpatik di lapangan,” tegasnya.
Menurut Riki, koordinasi antara TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan operasi.
“Sinergi antarinstansi-baik TNI, Polri, Dishub, maupun Satpol PP-menjadi kunci utama agar Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Lumajang dapat terwujud dengan aman dan tertib,” pungkasnya. (*)












