Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran birokrasi agar meningkatkan kehati-hatian serta kebijaksanaan dalam memanfaatkan media sosial (medsos).

demi mencegah munculnya kegaduhan publik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menyikapi dinamika komunikasi publik yang kerap bersumber dari ketidakukuran dalam bertindak maupun berpendapat di ruang digital.

“Jangan sampai satu ucapan, satu unggahan, atau satu tindakan yang tidak terukur justru melahirkan kegaduhan yang tidak perlu dan mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Bupati Haris, Minggu (25/10/26).

Gus Haris, sapaan bupati, mengingatkan bahwa setiap atribut dan kedudukan yang melekat pada diri seorang aparatur negara memiliki tanggung jawab moral yang besar.

Seragam, jabatan, hingga fasilitas yang digunakan, disampaikan Gus Haris,.merupakan wujud amanah dari rakyat yang harus dijaga marwahnya.

“Di balik seragam itu ada kehormatan institusi. Di balik jabatan itu ada tanggung jawab moral. Dan dalam setiap tindakan Saudara, ada wajah Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang harus dijaga,” tegasnya.

Sebagai pelayan publik, para ASN diimbau untuk selalu mengedepankan kedewasaan dalam merespons berbagai situasi, termasuk kritik, aspirasi, maupun unjuk rasa yang merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Pemerintah daerah, menurut kepala daerah berusia 51 tahun ini, harus hadir sebagai pihak yang melayani, bukan berhadap-hadapan dengan masyarakat.

Ia juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika dan disiplin. Setiap tindakan indisipliner dalam bermedia sosial maupun berkomunikasi publik akan dievaluasi dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini peringatan keras bagi seluruh jajaran. Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran etika dan disiplin akan dievaluasi serta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Peringatan keras ini diambil seiring polemik yang muncul usai dua orang anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo, JA dan MU, mengeluarkan keluhan lewat medsos perihal aksi rasa di kantor DPRD setempat, 21 Oktober 2026 lalu.

Dalam video keluhan berdurasi 17 detik itu, JA dan MU mengeluh bahwa demonstrasi tersebut menambah pekerjaan dan mengganggu waktu istirahat mereka. Video yang diposting lewat akun pribadi Tik-tok itu viral dan banjir kritikan.

Belakangan, keduanya menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami. Selain itu, keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.