Probolinggo,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo secara resmi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) Bupati terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2026.

Penyampaian nota penjelasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Senin (19/10/2026) siang.

Nota penjelasan Bapemperda yang dibacakan oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, menegaskan komitmen dewan dalam menyelaraskan berbagai regulasi daerah, mulai dari sektor ketenagakerjaan hingga ketahanan pangan, dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

BACA NOTA JAWABAN: Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, membacakan Nota Penjelasan DPRD atas Pandangan Umum Bupati terhadap 4 Raperda Inisiatif Tahun 2026 di mimbar Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10/26). (Foto: Zainul Qudsi)

Dalam pembacaan nota penjelasan, DPRD memaparkan secara rinci tanggapan atas beberapa catatan dan masukan dari pihak eksekutif terkait 4 Raperda Inisiatif, yaitu:

  • Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

DPRD menekankan kewajiban Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan garansi jaminan pemasaran hasil pertanian.

Langkah ini ditujukan demi memastikan kepastian harga yang menguntungkan bagi para petani tanpa merugikan para pedagang.

  • Raperda Ketenagakerjaan

DPRD melakukan penyesuaian substansi hukum secara mendasar sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Penyesuaian ini memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke dalam payung hukum yang mandiri.

Selain itu, Raperda ini memuat dorongan optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal hingga 70 persen bagi perusahaan pencari kerja di wilayah Kabupaten Probolinggo.

  • Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

DPRD menjelaskan alasan belum dimasukkannya aturan teknis cadangan pangan desa secara langsung ke dalam Perda.

Kebijakan ini diambil untuk menghormati otonomi desa, menghindari kerancuan pertanggungjawaban fiskal antara APBD dan APBDes, serta menjaga efektivitas regulasi pada skala makro.

  • Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Menjadi bagian dari empat fokus Raperda inisiatif yang diselaraskan agar selaras dengan aturan perundang-undangan di tingkat atasnya.

KETERANGAN PERS: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10/26) pagi. (Foto: Zainul Qudsi)

Pernyataan Sikap dan Komitmen Penyelarasan Regulasi

Usai pelaksanaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma menyebut bahwa seluruh masukan yang disampaikan pihak eksekutif akan dijadikan dasar utama dalam proses sinkronisasi regulasi.

“Jadi ini tadi kita merespons atas PU dari Bupati terhadap Raperda inisiatif yang kita ajukan. Beberapa hal yang ditegaskan oleh teman-teman eksekutif adalah agar Perda yang dibuat tidak bertabrakan atau berlawanan dengan aturan di atasnya. Setelah ini kita langsung mengadakan pembahasan dan komparasi pasal demi pasal,” ujar Oka.

Sorotan Kinerja Penyerapan Anggaran Cadangan Pangan

Di samping pembahasan Raperda, Oka Mahendra Jati Kusuma memberikan perhatian mendalam terkait kinerja penyerapan anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Probolinggo.

Ia menyayangkan alokasi anggaran cadangan pangan sebesar Rp1 miliar pada tahun ini yang belum terserap secara maksimal untuk penyediaan stok gabah kering.

“Secara hitungan minimal idealnya Rp2,5 miliar, tetapi anggaran Rp1 miliar yang ada saat ini saja belum terealisasi maksimal,” Oka menegaskan.

Ia menambahkan bahwa dewan memberikan tenggat waktu pada sisa kuartal akhir tahun ini agar dinas terkait dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut.

“Kita berikan kesempatan di tiga bulan terakhir ini (Oktober, November, Desember, red) agar diserap optimal. Ini menjadi tes kit sekaligus yurisprudensi evaluasi anggaran tahun 2027 mendatang,” pungkasnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.