DIPARKIR: Mobil dinas ASN sudah terparkir di halaman belakang kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Libur Lebaran, 43 Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Dikandangkan

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo telah mengeluarkan aturan berisi larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas. Bertepatan mulai liburnya ASN, maka puluhan mobil dinas di lingkungan Pemkot Probolinggo sudah dikandangkan.

“Jadi sesuai surat edaran walikota yang telah dikeluarkan, maka seluruh mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dilarang untuk digunakan mudik. Dan mulai pukul 12.00, seluruh mobil dinas harus diparkir di kantor walikota,” ujar Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Selasa siang.

Sehari sebelum ASN libur, sebanyak 43 mobil pelat merah, termasuk mobil dinas walikota telah terparkir rapi baik di halaman depan hingga halaman belakang kantor walikota.

Meskipun ada larangan menggunakan mobil dinas, walikota mengatakan, bagi ASN yang bertugas di libur lebaran, serta kendaraan dinas juga di gunakan selama bertugas, tetap diperbolehkan.

Selain itu, jika ada keadaan darurat dan mobil dinas tersebut harus digunakan untuk keluar kota, Pemerintah Kota Probolinggo masih memberi toleransi. Asalkan ada pemberitahuan, baik ke sekertaris daerah, maupun langsung ke walikota.

“Ada beberapa kendaraan dinas yang tetal diizinkan digunakan selama libur lebaran, seperti ambulan, pemdam kebakaran, hingga kendaraan lain yang sifatnya dapat digunakan untuk pelayanan darurat,” imbuh Wali Kota. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …